• Chat Asisten JDIH
  • (0271) 712461 / fax : (0271) 717620
  • Memuat jam...
  • Login
Logo
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profile JDIH Sekretariat DPRD
    • Struktur Organisasi
    • Alur Pengelolaan Profuk Hukum
    • SOP Pengelola JDIH DPRD Kota Surakarta
    • Dasar Hukum JDIH Sekretariat DPRD Kota Surakarta
    • Surat Keputusan Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kota Surakarta
    • Visi & Misi
    • Video Profile JDIH
  • Dokumen Peraturan
    • Keputusan DPRD
    • Keputusan Sekretaris DPRD
    • Keputusan Pimpinan DPRD
    • Peraturan DPRD
    • Peraturan Daerah
    • English legal products
  • Monografi Hukum
    • Pokok Pikiran DPRD
    • Dokumen Langka
    • Penulisan Karya Ilmiah
    • Himpunan Peraturan
  • Dokumen PUU
    • Kajian Hukum Perundangan
    • Naskah Akademik
    • Risalah Pembahasan Raperda
    • Hasil Fasilitasi Raperda
    • Hasil Harmonisasi Raperda
    • Rancangan Peraturan Daerah
    • Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah
    • Program Pembentukan Peraturan Daerah
  • Artikel Hukum
  • Informasi
    • Kegiatan JDIH
    • InfoGrafis & VideoGrafis
    • Galeri Foto
    • Penghargaan
    • Koleksi Buku Perpustakaan
  • Yurisprudensi
  • Kontak Kami
Logo
Logo Mobile

Wakil Wali Kota Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda P2APBD 2025

24 Jun’26

  • Admin JDIH
  • 0
  • 0 Likes
  • 24 Juni 2026

SURAKARTA - DPRD Kota Surakarta menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025, Rabu (24/6), di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta.

 

Jawaban Wali Kota Surakarta dibacakan dan disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, yang mewakili Pemerintah Kota Surakarta. Dalam penyampaiannya, Astrid mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas perhatian, masukan, kritik, serta saran konstruktif yang telah diberikan terhadap Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

"Atas nama Pemerintah Kota Surakarta kami menyampaikan terima kasih atas tanggapan yang telah disampaikan oleh Fraksi Karya Amanat Bangsa, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi PDI Perjuangan. Seluruh masukan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah," ujar Astrid saat membacakan nota jawaban Wali Kota.

 

Menjawab pandangan Fraksi Karya Amanat Bangsa, Pemerintah Kota menjelaskan bahwa belum tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya penurunan penerimaan Pajak Penerangan Jalan akibat kebijakan tarif listrik, berkurangnya penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang berdampak pada sektor MICE, serta menurunnya daya beli masyarakat yang berpengaruh terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, realisasi retribusi daerah juga belum optimal karena masih rendahnya penerimaan retribusi persampahan rumah tangga, belum optimalnya pemanfaatan aset pasar, serta hasil lelang titik reklame yang belum maksimal.

 

Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa realisasi pendapatan transfer justru melampaui target karena adanya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima setelah Perubahan APBD ditetapkan.

 

Menanggapi pandangan Fraksi PSI, Astrid menjelaskan bahwa belum optimalnya penyerapan belanja modal dipengaruhi oleh efisiensi proses pengadaan barang dan jasa sehingga nilai kontrak lebih rendah dari pagu anggaran yang tersedia. Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 dipengaruhi oleh efisiensi pelaksanaan belanja, pelampauan realisasi pendapatan, dan sisa pagu kontrak pengadaan barang dan jasa. Pemerintah Kota berkomitmen terus memperbaiki kualitas perencanaan, penganggaran, hingga pengendalian pelaksanaan program agar penyerapan anggaran semakin optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

 

Kepada Fraksi PKS, Pemerintah Kota menegaskan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan PAD pada tahun anggaran berikutnya, antara lain melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah, pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi pelayanan, penggalian sumber-sumber pendapatan baru, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan pengawasan dan pengendalian penerimaan daerah. Pemerintah juga menjelaskan bahwa efisiensi belanja tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat serta seluruh program pembangunan tetap berjalan sesuai perencanaan meskipun terdapat sisa realisasi pada beberapa proyek belanja modal.

 

Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah Kota memaparkan berbagai upaya peningkatan penagihan piutang daerah melalui pendekatan door to door kepada wajib pajak, digitalisasi pelayanan melalui e-SPPT berbasis WhatsApp, perluasan kanal pembayaran, pemberian insentif bagi wajib pajak patuh, hingga kerja sama dengan Kejaksaan dalam proses penagihan. Pemerintah juga memastikan seluruh utang jangka pendek Pemerintah Kota yang tercatat pada akhir Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban yang akan diselesaikan melalui anggaran Tahun 2026.

 

Selain itu, Pemerintah Kota menyampaikan berbagai langkah optimalisasi PAD ke depan, seperti sinergi penagihan pajak kendaraan bermotor bersama Tim Pembina Samsat, integrasi data pertanahan dengan BPN, penataan reklame, penguatan pengawasan terhadap objek pajak, penerapan satu data melalui dashboard PAD, hingga percepatan elektronifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah. Pemerintah juga memaparkan kontribusi dividen dari sejumlah BUMD serta kondisi aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

 

Mengakhiri penyampaian jawaban, Astrid berharap seluruh penjelasan Pemerintah Kota dapat menjadi bahan pembahasan bersama DPRD pada tahapan selanjutnya dalam rangka penyempurnaan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025.

 

"Demikian keseluruhan telah kami sampaikan jawaban dan tambahan penjelasan atas pandangan umum fraksi. Semoga dapat dipahami dan menjadi bahan dalam pembahasan," tutup Astrid saat membacakan nota jawaban Wali Kota.

 

Arifin Rochman

Berita Terbaru

Paripurna Marathon Rampung, DPRD Surakar...

Jan 10, 2021

Public Hearing Raperda P2APBD 2025, DPRD...

Jan 10, 2021

Wakil Wali Kota Sampaikan Jawaban atas P...

Jan 10, 2021

Studi Banding JDIH Sekretariat DPRD Kota...

Jan 10, 2021

Tahun Produk Hukum

  • 2026 (11)
  • 2025 (93)
  • 2024 (64)
  • 2023 (85)
  • 2022 (112)
  • 2021 (23)
  • 2020 (52)
  • 2019 (18)
  • 2018 (13)
  • 2017 (4)
  • 2016 (1)
  • 2015 (2)
  • 2014 (1)
  • 2013 (1)

Contact Info

  • Alamat

    Jln. Adi Sucipto No.143A, Karangasem, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah Surakarta, 717620

    Dapatkan petunjuk jalan
  • Telepon

    (0271) 712461 / fax : (0271) 717620

  • WhatsApps Me

    Kirim Pesan Kami : 6287872844090

  • Email

    admin@setwan.surakarta.go.id

Link Portal

  • JDIH DPRD JATENG
  • JDIH PROV JATENG
  • JDIH DPRD SURAKARTA
  • JDIH NASIONAL
  • BPHN
  • Sekretariat DPRD Surakarta

Temukan Kami

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini 161
  • Minggu Terakhir 1.846
  • Bulan Terakhir 4.765
  • Total Pengunjung 27.193
  • Sedang Online 8

© 2026 @ Sekretariat DPRD Kota Surakarta. All Rights Reserved.