Surakarta — Sekretariat DPRD Kota Surakarta melaksanakan kegiatan studi banding Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada tanggal 2–4 Desember 2025.
Studi banding ini dilakukan ke JDIH Bagian Hukum Kabupaten Gresik dan JDIH Bagian Hukum Kota Surabaya, dengan tujuan memperoleh masukan serta referensi pengembangan pengelolaan JDIH di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Surakarta.Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Sekretaris DPRD Kota Surakarta Nomor B/000.1.2.3/4554 dan diikuti oleh 12 peserta yang terdiri dari Sekretaris DPRD, pejabat struktural, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Surakarta.
Kunjungan ke JDIH Bagian Hukum Kabupaten Gresik diterima oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Gresik, Mohammad Rum Pramudya, S.H. Dalam paparannya, beliau menyampaikan berbagai inovasi JDIH Kabupaten Gresik yang menjadi daya tarik utama studi banding, di antaranya:
Inovasi Utama JDIH Gresik
• LexA-Gresik, chatbot informasi hukum berbasis AI yang dapat diakses melalui WhatsApp dan memberikan kemudahan pencarian regulasi daerah.
• Policy Brief, instrumen pengantar kebijakan yang dibuat berbasis data dan turut memanfaatkan AI untuk penyusunan otomatis melalui tujuh pertanyaan kunci.
• KUHP-As (KUHP Assistance), layanan pencarian pasal, penjelasan, serta anotasi KUHP terbaru.
Selain itu, JDIH Gresik juga menerapkan:
• Sistem pencarian dokumen berbasis AI yang dapat menelusuri kata kunci secara lebih luas.
• Staf khusus yang menangani pemasaran JDIH melalui berbagai platform media sosial.
• Digitalisasi produk hukum lama sebagai penguatan database hukum.
Inovasi tersebut menunjukkan komitmen Kabupaten Gresik dalam memperkuat literasi hukum dan memudahkan masyarakat mengakses regulasi secara cepat dan akurat.
Kunjungan ke JDIH Bagian Hukum Kota Surabaya diterima oleh Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H. Diskusi menyoroti transformasi digital JDIH Surabaya yang selaras dengan agenda nasional dan global.
Permasalahan& Transformasi Digital Secara makro, Surabaya masih menggunakan media informasi konvensional sehingga diperlukan digitalisasi menyeluruh.Secara mikro, diperlukan peningkatan akses informasi hukum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Pengembangan JDIH Surabaya mendukung:
• SDGs Goal 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions)
• RPJMN 2019–2024 dalam hal transformasi digital sistem hukum
• Ekosistem Smart City Surabaya
• Kekuatan & Best Practices JDIH Surabaya
Beberapa poin yang menjadi pembelajaran penting bagi rombongan meliputi:
Kekuatan: Pengelolaan dokumen rapi dan terstandarisasi, SDM kompeten dan terlatih, Teknologi pendukung modern, Publikasi cepat dan konsisten, Layanan user-friendly.
Faktor Keberhasilan: Komitmen pimpinan, SOP yang jelas, Koordinasi OPD efektif, Inovasi teknologi berkelanjutan.
Hal yang Dapat Diadopsi: Penerapan metadata lengkap, QR code di setiap dokumen hukum, Pembaruan data harian, Dashboard monitoring internal, Program peningkatan kapasitas SDM.
Kegiatan studi banding ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan referensi bagi Sekretariat DPRD Kota Surakarta dalam meningkatkan tata kelola JDIH, terutama terkait pemanfaatan teknologi, standardisasi data, serta keterbukaan informasi publik.
Hasil kunjungan ini menjadi bahan evaluasi dan pengembangan layanan JDIH agar semakin responsif, modern, dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Surakarta.