• (0271) 712461 / fax : (0271) 717620
  • Memuat jam...
  • Login
Logo
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profile JDIH Sekretariat DPRD
    • Struktur Organisasi
    • Alur Pengelolaan Profuk Hukum
    • SOP Pengelola JDIH DPRD Kota Surakarta
    • Dasar Hukum JDIH Sekretariat DPRD Kota Surakarta
    • Surat Keputusan Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kota Surakarta
    • Visi & Misi
    • Video Profile JDIH
  • Dokumen Peraturan
    • Keputusan DPRD
    • Keputusan Sekretaris DPRD
    • Keputusan Pimpinan DPRD
    • Peraturan DPRD
    • Peraturan Daerah
    • English legal products
  • Monografi Hukum
    • Pokok Pikiran DPRD
    • Dokumen Langka
    • Penulisan Karya Ilmiah
    • Himpunan Peraturan
  • Dokumen PUU
    • Kajian Hukum Perundangan
    • Naskah Akademik
    • Risalah Pembahasan Raperda
    • Hasil Fasilitasi Raperda
    • Hasil Harmonisasi Raperda
    • Rancangan Peraturan Daerah
    • Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah
    • Program Pembentukan Peraturan Daerah
  • Artikel Hukum
  • Informasi
    • Kegiatan JDIH
    • InfoGrafis & VideoGrafis
    • Galeri Foto
    • Penghargaan
    • Koleksi Buku Perpustakaan
  • Yurisprudensi
  • Kontak Kami
Logo
Logo Mobile

Program Legislasi Daerah 2026 Disepakati, DPRD Solo Targetkan Pembahasan Bertahap Empat Triwulan

11 Des’25

  • Admin JDIH
  • 0
  • 0 Likes
  • 11 Desember 2025


SURAKARTA - DPRD Kota Surakarta resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhammad Nafi’ Asrori, menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan program telah rampung setelah melalui serangkaian koordinasi intensif bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.


Dalam penjelasannya, Nafi’ mengungkapkan bahwa Propemperda 2026 telah disahkan melalui Rapat Paripurna Akhir November lalu (27/11), sehingga sah menjadi pedoman resmi pembentukan peraturan daerah pada tahun mendatang. Total terdapat 16 raperda yang masuk dalam daftar, terdiri atas 13 raperda yang akan dibahas melalui panitia khusus, serta 3 raperda reguler yang berkaitan dengan siklus anggaran daerah.


“Propemperda 2026 sudah selesai dibahas oleh bapemperda dengan koordinasi dan pembahasan dengan Bagian Hukum Pemkot, dan sudah diumumkan dalam paripurna sehingga secara resmi menjadi program pembentukan perda 2026,” ujar Nafi’ saat ditemui usai rapat di ruangannya (11/12).


Ia merinci bahwa tiga raperda reguler yang masuk dalam daftar terdiri dari Raperda APBD Perubahan 2026, Raperda APBD 2027, dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 (P2 APBD).


Dari 13 raperda yang akan dibahas melalui pansus, Nafi’ menyebut sebagian besar merupakan raperda inisiatif DPRD, baik yang diusulkan melalui komisi-komisi maupun Bapemperda. Sisanya berasal dari luncuran usulan Pemkot atau Wali Kota.


“Sebagian besar dari 13 raperda itu merupakan raperda inisiatif DPRD. Ini satu hal yang positif, sesuai dengan tupoksi DPRD, salah satunya pembentukan perda. Dengan banyaknya raperda inisiatif ini, saya kira ini adalah bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara optimal,” jelasnya.


Lebih lanjut, Nafi’ menekankan bahwa keberanian DPRD menggagas raperda merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan daerah lebih responsif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan aktual kota.


Dari seluruh raperda yang tercantum dalam Propemperda 2026, salah satu yang menjadi perhatian adalah raperda terkait fasilitasi penyelenggaraan perlindungan konsumen terhadap produk makanan. Raperda ini dianggap penting karena merespons berbagai kasus makanan non-halal yang sempat viral dan menimbulkan kegaduhan publik pada tahun ini.


“Di salah satu raperda yang masuk Propemperda 2026 ada raperda fasilitasi perlindungan konsumen terhadap produk makanan. Di dalamnya nanti substansi yang dibahas mencakup bagaimana konsumen terlindungi dari produk makanan yang tidak sesuai label, termasuk perlindungan terhadap masyarakat muslim agar mendapatkan produk halal, serta aspek keamanan pangan,” terangnya.


Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mencegah peredaran makanan dengan label menyesatkan, sekaligus memastikan standar keamanan pangan terpenuhi.


Strategi Pembahasan: Dibagi dalam Empat Triwulan


Untuk memastikan seluruh raperda dapat dibahas dan diselesaikan tepat waktu, Bapemperda menyusun strategi pentahapan pembahasan melalui empat triwulan dalam tahun 2026. Pembagian ini dilakukan berdasarkan tingkat urgensi, kebutuhan masyarakat, serta kesiapan materi dari setiap raperda.


“Kita sudah menyusun prioritas itu dalam empat triwulan. Semoga Januari 2026, mulai tanggal 2, kita sudah bisa melaksanakan prosesnya. Paling cepat minggu kedua sudah bisa diparipurnakan untuk pembentukan panitia khusus, terutama untuk tiga raperda di triwulan pertama,” jelas Legislator PKS tersebut.


Pembagian prioritas secara triwulanan ini diharapkan mampu mempercepat proses dan menjaga kualitas pembahasan raperda, sehingga seluruh target yang telah ditetapkan dapat tuntas pada tahun yang sama.


Ia menegaskan komitmen DPRD Kota Surakarta dalam menjalankan fungsi legislasi secara maksimal. Melalui Propemperda 2026, DPRD ingin memastikan seluruh peraturan daerah yang disusun benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan bagi warga Kota Surakarta.


“Harapannya, semua raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2026 bisa berjalan, dibahas, dan ditetapkan seluruhnya di tahun 2026,” tutupnya.


Dengan agenda legislasi yang cukup padat dan sejumlah raperda strategis, tahun 2026 diprediksi akan menjadi periode penting bagi DPRD Surakarta dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta memastikan kebutuhan masyarakat mendapat payung hukum yang tepat.


Arifin Rochman

Berita Terbaru

Studi Banding JDIH Sekretariat DPRD Kota...

Jan 10, 2021

Program Legislasi Daerah 2026 Disepakati...

Jan 10, 2021

Studi Banding JDIH DPRD Surakarta ke Bir...

Jan 10, 2021

Pansus PDRD lakukan Sidak Ke Pasar Legi...

Jan 10, 2021

Tahun Produk Hukum

  • 2025 (92)
  • 2024 (64)
  • 2023 (85)
  • 2022 (112)
  • 2021 (22)
  • 2020 (52)
  • 2019 (18)
  • 2018 (13)
  • 2017 (3)
  • 2016 (1)
  • 2015 (2)
  • 2014 (1)
  • 2013 (1)

Contact Info

  • Alamat

    Jln. Adi Sucipto No.143A, Karangasem, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah Surakarta, 717620

    Dapatkan petunjuk jalan
  • Telepon

    (0271) 712461 / fax : (0271) 717620

  • WhatsApps Me

    Kirim Pesan Kami : 6287872844090

  • Email

    admin@setwan.surakarta.go.id

Link Portal

  • JDIH DPRD JATENG
  • JDIH PROV JATENG
  • JDIH DPRD SURAKARTA
  • JDIH NASIONAL
  • BPHN
  • Sekretariat DPRD Surakarta

Temukan Kami

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini 33
  • Minggu Terakhir 773
  • Bulan Terakhir 2.571
  • Total Pengunjung 8.100
  • Sedang Online 13

© 2026 @ Sekretariat DPRD Kota Surakarta. All Rights Reserved.