• Chat Asisten JDIH
  • (0271) 712461 / fax : (0271) 717620
  • Memuat jam...
  • Login
Logo
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profile JDIH Sekretariat DPRD
    • Struktur Organisasi
    • Alur Pengelolaan Profuk Hukum
    • SOP Pengelola JDIH DPRD Kota Surakarta
    • Dasar Hukum JDIH Sekretariat DPRD Kota Surakarta
    • Surat Keputusan Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kota Surakarta
    • Visi & Misi
    • Video Profile JDIH
  • Dokumen Peraturan
    • Keputusan DPRD
    • Keputusan Sekretaris DPRD
    • Keputusan Pimpinan DPRD
    • Peraturan DPRD
    • Peraturan Daerah
    • English legal products
  • Monografi Hukum
    • Pokok Pikiran DPRD
    • Dokumen Langka
    • Penulisan Karya Ilmiah
    • Himpunan Peraturan
  • Dokumen PUU
    • Kajian Hukum Perundangan
    • Naskah Akademik
    • Risalah Pembahasan Raperda
    • Hasil Fasilitasi Raperda
    • Hasil Harmonisasi Raperda
    • Rancangan Peraturan Daerah
    • Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah
    • Program Pembentukan Peraturan Daerah
  • Artikel Hukum
  • Informasi
    • Kegiatan JDIH
    • InfoGrafis & VideoGrafis
    • Galeri Foto
    • Penghargaan
    • Koleksi Buku Perpustakaan
  • Yurisprudensi
  • Kontak Kami
Logo
Logo Mobile

Paripurna Marathon Rampung, DPRD Surakarta Setujui Raperda TIK, Digitalisasi PAD, dan Jasa Konstruksi

06 Jul’26

  • Admin JDIH
  • 0
  • 0 Likes
  • 06 Juli 2026

SURAKARTA - DPRD Kota Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta kembali menuntaskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rangkaian marathon Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Senin (6/7). Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota menyepakati Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Raperda tentang Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

 

Rapat Paripurna mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus), Persetujuan Bersama DPRD dan Wali Kota, serta Pendapat Akhir Wali Kota Surakarta. Laporan hasil pembahasan masing-masing Raperda disampaikan oleh Sri Martuti Handayani untuk Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK, Yanuar Sindhu Riyanto untuk Raperda Digitalisasi Transaksi PAD, serta Salim untuk Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Sementara Pendapat Akhir Pemerintah Kota disampaikan langsung oleh Wali Kota Surakarta, Respati Ardianto.

 

Dalam laporan Panitia Khusus, Sri Martuti Handayani menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan langkah strategis untuk menjawab pesatnya perkembangan teknologi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital di Kota Surakarta. Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja, studi banding, konsultasi dengan kementerian terkait, public hearing, hingga fasilitasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

Ia menegaskan, perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga diperlukan regulasi yang mampu mengakomodasi transformasi digital secara menyeluruh.

 

"Adanya peraturan daerah yang mengatur tata kelola teknologi dan informatika merupakan langkah strategis dalam mempercepat terwujudnya smart city yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal. Dengan adanya regulasi ini, transformasi digital di tingkat daerah dapat dilakukan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan," demikian disampaikan Martuti saat membacakan laporan Pansus.

 

Ia juga menyampaikan bahwa selama proses pembahasan dilakukan sejumlah penyempurnaan substansi, di antaranya penguatan pengaturan mengenai pengelolaan TIK, sinergi dan kerja sama, sistem keamanan informasi, keamanan data, hingga pembinaan dan pengawasan. Seluruh fraksi DPRD Kota Surakarta pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Agenda berikutnya, anggota Pansus Yanuar Sindhu Riyanto menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah. Menurutnya, regulasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi digital.

 

"Dengan digitalisasi transaksi Pendapatan Asli Daerah diharapkan seluruh transaksi penerimaan daerah dapat dilakukan secara elektronik, tercatat secara real time, terintegrasi, sekaligus mampu meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Yanuar.

 

Ia menambahkan, selama proses pembahasan Panitia Khusus melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap substansi Raperda, termasuk penguatan kelembagaan Tim Koordinasi Digitalisasi Transaksi PAD, mekanisme transaksi elektronik, pengawasan, partisipasi masyarakat, hingga penambahan penjelasan mengenai pengguna layanan digitalisasi transaksi PAD.

 

Sementara itu, Salim selaku anggota Panitia Khusus yang membacakan laporan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa penyusunan regulasi baru diperlukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan tata kelola jasa konstruksi yang semakin dinamis.

 

"Rancangan Peraturan Daerah ini disusun untuk memperkuat tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, meningkatkan kualitas pengawasan, keselamatan kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku jasa konstruksi di Kota Surakarta," ungkap Salim.

 

Dalam pembahasannya, Panitia Khusus juga melakukan berbagai penyempurnaan terhadap batang tubuh Raperda, termasuk penambahan pasal mengenai asas dan tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi, penguatan sistem pengawasan, pengaturan evaluasi keselamatan bangunan, hingga kewajiban penyedia jasa konstruksi memiliki kantor administrasi di daerah sebagai bagian dari penguatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.

 

Menutup rangkaian Paripurna, Wali Kota Surakarta Respati Ardianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Panitia Khusus, serta seluruh pihak yang telah menyelesaikan pembahasan empat Raperda, termasuk tiga Raperda tersebut, hingga mencapai persetujuan bersama.

 

Respati menegaskan bahwa Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi akan menjadi fondasi dalam membangun pemerintahan digital yang aman, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

 

"Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan sehingga mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan, transparansi layanan, serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat."

 

Terkait Raperda Digitalisasi Transaksi PAD, Respati menyampaikan bahwa regulasi tersebut akan memperkuat sistem penerimaan daerah melalui transaksi elektronik yang terintegrasi sehingga mampu meningkatkan akuntabilitas sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah.

 

"Melalui digitalisasi transaksi Pendapatan Asli Daerah memungkinkan seluruh pembayaran dilakukan secara elektronik, real time, dan terintegrasi dengan rekening kas umum daerah sehingga memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih optimal dan akuntabel," kata Respati.

 

Sementara mengenai Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Wali Kota menekankan bahwa regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi.

 

"Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan jasa konstruksi di Kota Surakarta serta menjamin keselamatan, keberlanjutan, dan kelestarian lingkungan dalam penyelenggaraan konstruksi," tegasnya.

 

Dengan disetujuinya ketiga Raperda tersebut, DPRD Kota Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat tata kelola keuangan daerah yang modern, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembangunan infrastruktur demi pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan berkelanjutan.

 

Arifin Rochman

Berita Terbaru

Paripurna Marathon Rampung, DPRD Surakar...

Jan 10, 2021

Public Hearing Raperda P2APBD 2025, DPRD...

Jan 10, 2021

Wakil Wali Kota Sampaikan Jawaban atas P...

Jan 10, 2021

Studi Banding JDIH Sekretariat DPRD Kota...

Jan 10, 2021

Tahun Produk Hukum

  • 2026 (11)
  • 2025 (93)
  • 2024 (64)
  • 2023 (85)
  • 2022 (112)
  • 2021 (23)
  • 2020 (52)
  • 2019 (18)
  • 2018 (13)
  • 2017 (4)
  • 2016 (1)
  • 2015 (2)
  • 2014 (1)
  • 2013 (1)

Contact Info

  • Alamat

    Jln. Adi Sucipto No.143A, Karangasem, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah Surakarta, 717620

    Dapatkan petunjuk jalan
  • Telepon

    (0271) 712461 / fax : (0271) 717620

  • WhatsApps Me

    Kirim Pesan Kami : 6287872844090

  • Email

    admin@setwan.surakarta.go.id

Link Portal

  • JDIH DPRD JATENG
  • JDIH PROV JATENG
  • JDIH DPRD SURAKARTA
  • JDIH NASIONAL
  • BPHN
  • Sekretariat DPRD Surakarta

Temukan Kami

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini 161
  • Minggu Terakhir 1.846
  • Bulan Terakhir 4.765
  • Total Pengunjung 27.193
  • Sedang Online 10

© 2026 @ Sekretariat DPRD Kota Surakarta. All Rights Reserved.