SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta menggelar Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7) di Grha Paripurna DPRD Kota Surakarta. Kegiatan tersebut menghadirkan unsur LPMK, perangkat daerah (OPD), stakeholder terkait, serta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Muhammad Bilal, mengatakan bahwa forum public hearing menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami sekaligus memberikan masukan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum Raperda dibahas lebih lanjut.
"Hari ini sudah terlaksana Public Hearing P2APBD Tahun Anggaran 2025. Tadi hadir perwakilan LPMK, stakeholder terkait, OPD, dan teman-teman Banggar. Dalam kesempatan itu juga dibacakan sembilan rekomendasi dari BPK oleh Kepala BPKAD Kota Surakarta, Sri Hastuti," ujar Bilal.
Ia menegaskan DPRD meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
"Tentunya kami meminta OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Jangan sampai melewati timeline yang telah ditentukan," tegasnya.
Dalam forum tersebut, juga muncul pertanyaan terkait perubahan penyebutan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Menanggapi hal tersebut, Bilal menjelaskan bahwa istilah yang selama ini dikenal masyarakat sebagai SiLPA kini mengalami penyesuaian nomenklatur. Dalam ketentuan terbaru, istilah tersebut lebih mengacu pada konsep surplus atau defisit anggaran, sehingga penyebutannya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan, salah satu peserta public hearing mempertanyakan mengapa masih terdapat jalan berlubang maupun fasilitas publik yang belum terbangun apabila nilai SiLPA dinilai cukup besar. Menjawab hal tersebut, anggota Banggar DPRD memberikan penjelasan bahwa SiLPA terdiri atas dua kategori, yakni SiLPA terikat dan SiLPA bebas.
SiLPA terikat merupakan sisa anggaran yang penggunaannya telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dialihkan untuk membiayai program lain. Sementara itu, SiLPA bebas merupakan sisa anggaran yang belum memiliki peruntukan khusus sehingga dapat menjadi ruang fiskal bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk menentukan prioritas pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
Selain membahas SiLPA, anggota Banggar juga meminta penjelasan kepada BPKAD mengenai sembilan rekomendasi BPK, termasuk apakah terdapat temuan yang berkaitan dengan kewilayahan maupun hasil pengawasan DPRD.
"Tadi anggota Banggar juga menanyakan kepada BPKAD apakah dalam sembilan rekomendasi itu terdapat temuan kewilayahan maupun temuan dari DPRD. Ternyata tidak ada. Rata-rata temuannya berkaitan dengan administrasi dan pemenuhan ketentuan mandatori 30 persen," ungkap Bilal.
Ia memastikan sebagian besar temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah. DPRD melalui fungsi pengawasannya akan terus memantau proses penyelesaian seluruh rekomendasi agar dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
"Menyoal temuan, pada prinsipnya sudah ditindaklanjuti. Kami juga ingin memastikan dalam fungsi pengawasan DPRD bahwa seluruh rekomendasi tersebut benar-benar diselesaikan dan tidak melebihi timeline yang telah ditentukan," pungkasnya.