• (0271) 712461 / fax : (0271) 717620
  • Memuat jam...
  • Login
Logo
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profile JDIH Sekretariat DPRD
    • Struktur Organisasi
    • Alur Pengelolaan Profuk Hukum
    • SOP Pengelola JDIH DPRD Kota Surakarta
    • Dasar Hukum JDIH Sekretariat DPRD Kota Surakarta
    • Surat Keputusan Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kota Surakarta
    • Visi & Misi
    • Video Profile JDIH
  • Dokumen Peraturan
    • Keputusan DPRD
    • Keputusan Sekretaris DPRD
    • Keputusan Pimpinan DPRD
    • Peraturan DPRD
    • Peraturan Daerah
    • English legal products
  • Monografi Hukum
    • Pokok Pikiran DPRD
    • Dokumen Langka
    • Penulisan Karya Ilmiah
    • Himpunan Peraturan
  • Dokumen PUU
    • Kajian Hukum Perundangan
    • Naskah Akademik
    • Risalah Pembahasan Raperda
    • Hasil Fasilitasi Raperda
    • Hasil Harmonisasi Raperda
    • Rancangan Peraturan Daerah
    • Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah
    • Program Pembentukan Peraturan Daerah
  • Artikel Hukum
  • Informasi
    • Kegiatan JDIH
    • InfoGrafis & VideoGrafis
    • Galeri Foto
    • Penghargaan
    • Koleksi Buku Perpustakaan
  • Yurisprudensi
  • Kontak Kami
Logo
Logo Mobile

Public Hearing Raperda Penyelenggaraan Taman Pemakaman: Antara Keterbatasan Lahan dan Inovasi Tata Kota

02 Okt’25

  • Admin JDIH
  • 50
  • 0 Likes
  • 02 Oktober 2025

Public Hearing Raperda Penyelenggaraan Taman Pemakaman: Antara Keterbatasan Lahan dan Inovasi Tata Kota


SURAKARTA – Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Kemarin (1/10) menjadi saksi gelaran public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Taman Pemakaman. Acara yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus), Yudha Sindu Riyanto, menghadirkan berbagai unsur masyarakat mulai dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi perangkat daerah (OPD), ahli waris, tokoh agama, hingga pengelola makam di Kota Bengawan.


“Public hearing ini kita gelar untuk mendengarkan masukan dari masyarakat. Kita ingin Raperda ini benar-benar menjawab kebutuhan, sekaligus mampu menjadi solusi jangka panjang,” ujar Yudha membuka jalannya pertemuan.


Yudha menegaskan, salah satu persoalan mendesak yang harus dihadapi Kota Solo adalah keterbatasan lahan makam. Dengan wilayah yang relatif sempit, ketersediaan lahan untuk taman pemakaman diperkirakan hanya akan bertahan beberapa tahun ke depan.


“Ini menjadi PR kita bersama. Jangan sampai ketika masyarakat membutuhkan fasilitas makam, pemerintah tidak siap,” jelasnya.


Legislator muda dari Partai Gerindra itu juga memaparkan bahwa dalam Raperda nantinya, taman pemakaman akan diidentifikasikan menjadi tiga kategori: taman pemakaman umum, taman pemakaman bukan umum, dan taman pemakaman khusus.


“Untuk TPU yang dikelola pemerintah, kami tekankan bahwa pelayanan jasa pemakaman di kota Surakarta bersifat gratis. Oleh karenanya kami berharap, melalui Raperda ini warga akan lebih mudah mendapatkan fasilitas pemakaman yang disediakan oleh pemerintah,” tegas Yudha.


Tak hanya soal lahan, Pansus juga menyoroti pentingnya aspek estetika dan pelayanan. Yudha menyebut bahwa Raperda ini bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga sebuah upaya mempercantik tatanan kota.


“Kami ingin stigma masyarakat terhadap taman pemakaman berubah. Tidak lagi terkesan horor atau mistis, tapi bisa menjadi ruang hijau yang rapi, nyaman, bahkan berpotensi menjadi destinasi wisata,” ujarnya.


Yudha menambahkan, ke depan pemerintah juga akan menyiapkan standarisasi bagi taman pemakaman umum di Kota Surakarta. Misalnya, dengan menyediakan penerangan bagi keluarga yang ingin melakukan pemakaman di malam hari, hingga sistem informasi lokasi makam agar warga tidak lagi kesulitan ketika berziarah.


“Sekarang ini kalau kita mau nyekar ke makam Bonoloyo atau tempat lain, kadang letak makam sulit ditemukan. Dengan regulasi ini, kami ingin memudahkan akses, memperbaiki kerapian, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” paparnya.


Selain itu, pemerintah juga akan memastikan penyediaan sarana dan prasarana di TPU, mulai dari drainase, tempat ibadah, tempat bilas, kamar kecil, hingga fasilitas pendukung lainnya. Menurutnya, layanan ini penting agar taman pemakaman dapat berfungsi dengan baik sekaligus nyaman digunakan masyarakat.


“Harapan kami, dengan terbitnya Raperda ini, manfaatnya bisa benar-benar dirasakan masyarakat. Baik dari sisi estetika kota, kepastian hukum, pelayanan yang memadai, maupun kemudahan informasi. Dan tentu, semua ini akan berjalan maksimal bila didukung penuh oleh masyarakat,” tandas Yudha.


Arifin Rochman

Berita Terbaru

Studi Banding JDIH Sekretariat DPRD Kota...

Jan 10, 2021

Program Legislasi Daerah 2026 Disepakati...

Jan 10, 2021

Studi Banding JDIH DPRD Surakarta ke Bir...

Jan 10, 2021

Pansus PDRD lakukan Sidak Ke Pasar Legi...

Jan 10, 2021

Tahun Produk Hukum

  • 2025 (92)
  • 2024 (64)
  • 2023 (85)
  • 2022 (112)
  • 2021 (22)
  • 2020 (52)
  • 2019 (18)
  • 2018 (13)
  • 2017 (3)
  • 2016 (1)
  • 2015 (2)
  • 2014 (1)
  • 2013 (1)

Contact Info

  • Alamat

    Jln. Adi Sucipto No.143A, Karangasem, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah Surakarta, 717620

    Dapatkan petunjuk jalan
  • Telepon

    (0271) 712461 / fax : (0271) 717620

  • WhatsApps Me

    Kirim Pesan Kami : 6287872844090

  • Email

    admin@setwan.surakarta.go.id

Link Portal

  • JDIH DPRD JATENG
  • JDIH PROV JATENG
  • JDIH DPRD SURAKARTA
  • JDIH NASIONAL
  • BPHN
  • Sekretariat DPRD Surakarta

Temukan Kami

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini 46
  • Minggu Terakhir 786
  • Bulan Terakhir 2.584
  • Total Pengunjung 8.113
  • Sedang Online 15

© 2026 @ Sekretariat DPRD Kota Surakarta. All Rights Reserved.