TEGAL â Dalam upaya mengoptimalkan integrasi database anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Provinsi Jawa Tengah dengan Pusat JDIH Nasional, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema âPenguatan Infrastruktur Digital Dalam Rangka Optimalisasi Akses JDIH di Provinsi Jawa Tengahâ.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, SelasaâRabu (4â5 November 2025), di Gedung Pertemuan Hanggawana, Kantor Samsat Kota Tegal.
FGD tersebut dihadiri oleh para pengelola JDIH dari Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, pengelola JDIH DPRD, serta pengelola JDIH dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah.
Forum ini menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi antaranggota JDIH sekaligus memperbaiki sistem digitalisasi layanan informasi hukum kepada masyarakat.
Koordinator Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haryono Widyastomo, yang mewakili Kepala Biro Hukum, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi aspek vital dalam penilaian JDIH.
âPemanfaatan TIK memiliki bobot penilaian tertinggi, yakni sebesar 32 persen. Karena itu, optimalisasi sistem digital menjadi kunci dalam meningkatkan kinerja JDIH di daerah,â ujarnya.
FGD kali ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Diden Priya Utama dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, serta Subroto Budhi Utomo dan Achmad Julianto dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah (Diskominfo Jateng) secara luring.
Para narasumber memberikan berbagai pandangan dan pembinaan teknis dalam pengelolaan website serta integrasi data JDIH dengan pusat nasional.
Dalam paparannya, Diden Priya Utama dari BPHN menekankan bahwa website JDIH yang ideal adalah yang terpusat dan berbagi pakai (JDIHN) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.
Ia juga mengingatkan bahwa terdapat beberapa daerah di Jawa Tengah yang mengalami penurunan nilai pada e-report pengelolaan JDIH Tahun 2024, sehingga perlu adanya evaluasi menyeluruh.
âSosialisasi produk hukum tidak perlu banyak rapat, tapi cukup dibuat kreatif dan menarik, misalnya dengan infografis minimal 12 konten yang memvisualisasikan peraturan daerah,â jelasnya.
Ia juga menambahkan pentingnya data dukung sarpras yang menunjukkan aktivitas layanan nyata, pembaharuan dokumen hukum, serta keaktifan pengelolaan abstrak dokumen minimal lebih dari 15 halaman untuk tahun 2025.
Selain itu, Diden menegaskan agar pengelola JDIH menyiapkan diri untuk pengisian e-report tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada Desember 2025.
Diskominfo Ingatkan Pentingnya Keamanan dan Backup Data Website JDIH
Sementara itu, Subroto Budhi Utomo dari Diskominfo Provinsi Jawa Tengah menyoroti aspek keamanan siber dan manajemen risiko dalam pengelolaan website JDIH.
Ia mengingatkan bahwa banyak website JDIH di daerah yang masih mengalami kendala teknis seperti API yang tidak aktif dan server yang offline, sehingga menghambat integrasi dengan JDIH Nasional.
âPengelola website harus rutin melakukan backup data secara berkala, terutama jika server tidak berada di OPD pengelola JDIH. Gunakan media penyimpanan eksternal agar data hukum tidak hilang ketika terjadi gangguan,â pesannya.
Ia juga mendorong agar setiap pengelola JDIH memiliki rencana manajemen risiko yang jelas untuk mengantisipasi gangguan teknis maupun serangan siber.
Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut, para peserta yang masih mengalami kendala teknis diberikan kesempatan untuk melakukan desk konsultasi langsung dengan Diskominfo Jateng, Bagian Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, dan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah selama dua hari kegiatan berlangsung.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan sistem, memperkuat infrastruktur digital, serta memastikan keterpaduan data antaranggota JDIH di Jawa Tengah.