• Chat Asisten JDIH
  • (0271) 712461 / fax : (0271) 717620
  • Memuat jam...
  • Login
Logo
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profile JDIH Sekretariat DPRD
    • Struktur Organisasi
    • Alur Pengelolaan Profuk Hukum
    • SOP Pengelola JDIH DPRD Kota Surakarta
    • Dasar Hukum JDIH Sekretariat DPRD Kota Surakarta
    • Surat Keputusan Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kota Surakarta
    • Visi & Misi
    • Video Profile JDIH
  • Dokumen Peraturan
    • Keputusan DPRD
    • Keputusan Sekretaris DPRD
    • Keputusan Pimpinan DPRD
    • Peraturan DPRD
    • Peraturan Daerah
    • English legal products
  • Monografi Hukum
    • Pokok Pikiran DPRD
    • Dokumen Langka
    • Penulisan Karya Ilmiah
    • Himpunan Peraturan
  • Dokumen PUU
    • Kajian Hukum Perundangan
    • Naskah Akademik
    • Risalah Pembahasan Raperda
    • Hasil Fasilitasi Raperda
    • Hasil Harmonisasi Raperda
    • Rancangan Peraturan Daerah
    • Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah
    • Program Pembentukan Peraturan Daerah
  • Artikel Hukum
  • Informasi
    • Kegiatan JDIH
    • InfoGrafis & VideoGrafis
    • Galeri Foto
    • Penghargaan
    • Koleksi Buku Perpustakaan
  • Yurisprudensi
  • Kontak Kami
Logo
Logo Mobile

Paripurna KUA-PPAS APBD 2027 Diwarnai Interupsi, DPRD Surakarta Soroti Mekanisme Pembahasan dan Realisasi Program 2026

16 Jul’26

  • Admin JDIH
  • 0
  • 0 Likes
  • 16 Juli 2026


SURAKARTA – Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Rabu Siang (15/7) di Graha Paripurna, berlangsung dinamis. Sejumlah anggota dewan menyampaikan interupsi sebelum Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani membacakan nota penjelasan wali kota.


Interupsi pertama disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Honda Hendarto, yang meminta penjelasan terkait mekanisme penyampaian dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, pola pembahasan tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena tidak disampaikan bersamaan dengan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


Honda menjelaskan bahwa secara regulasi mekanisme tersebut memang dimungkinkan. Namun, ia menilai pembahasan kebijakan anggaran tahun 2027 akan lebih komprehensif apabila didahului dengan evaluasi pelaksanaan APBD tahun berjalan.


"Selama ini KUA dan KUPA selalu disampaikan bersamaan sehingga kami dapat melihat realisasi APBD tahun berjalan sebagai bahan menyusun prioritas tahun berikutnya. Sekarang kami diminta membahas 2027, sementara pelaksanaan semester pertama 2026 belum diketahui secara utuh," ujarnya.


Ia mengibaratkan proses penyusunan KUA-PPAS seperti meracik sebuah masakan yang belum diketahui kualitas bahan dasarnya. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perubahan kebijakan anggaran pada awal tahun pelaksanaan apabila perencanaannya belum didukung data yang lengkap.


Selain itu, Honda juga menyoroti belum terealisasinya sejumlah program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, salah satunya Dana Pembangunan Kelurahan (DPK). Menurutnya, hingga pertengahan Juli anggaran tersebut belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui RT, RW maupun LPMK.


"Ini merupakan anggaran yang bersumber dari pajak dan retribusi masyarakat. Semestinya segera kembali kepada masyarakat melalui program pembangunan. Namun hingga saat ini belum terealisasi," tegasnya.


Dalam interupsinya, Honda juga mempertanyakan kelengkapan dokumen pendukung pembahasan KUA-PPAS sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menyebut belum menerima dokumen RKPD Tahun 2027 maupun pedoman penyusunan APBD dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pembahasan.


Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo menjelaskan bahwa agenda rapat telah ditetapkan melalui dua kali rapat Badan Musyawarah (Banmus). Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Surakarta telah menyampaikan bahwa RKPD Perubahan Tahun 2026 masih menjalani proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga penyampaian KUA Perubahan dan PPAS Perubahan belum dapat dilakukan.


Menurut Budi, kondisi tersebut masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD bersama Pemerintah Kota kemudian menyepakati agar penyampaian KUA-PPAS Tahun 2027 dilakukan lebih dahulu, sementara nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2027 dan KUA Perubahan-PPAS Perubahan APBD Tahun 2026 akan ditandatangani secara bersamaan pada minggu kedua Agustus.


"Pada rapat Banmus kami telah menerima penjelasan mengenai tahapan pembahasannya. Memang tahun ini berbeda karena RKPD Perubahan masih berproses di provinsi, tetapi nota kesepakatan keduanya tetap dijadwalkan bersamaan pada minggu kedua Agustus," jelasnya.


Budi juga menyampaikan bahwa dokumen prognosis realisasi APBD Semester I sebenarnya telah dikirimkan oleh Pemerintah Kota kepada DPRD meskipun saat rapat berlangsung dokumen tersebut belum diterimanya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan APBD tetap mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019. Ia menjelaskan RKPD Tahun 2027 telah ditetapkan sehingga penyampaian KUA-PPAS wajib dilakukan paling lambat pada minggu kedua Juli. Adapun RKPD Perubahan Tahun 2026 masih menunggu hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga KUA Perubahan dan PPAS Perubahan belum dapat diajukan.


"Tahun ini memang berbeda. Biasanya kedua dokumen disampaikan bersamaan, namun RKPD Perubahan masih dalam proses fasilitasi provinsi sehingga KUA Perubahan belum dapat kami sampaikan," ujar Budi Murtono.


Ia memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu target penyusunan APBD karena Pemerintah Kota bersama DPRD tetap menargetkan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2027 maupun KUA Perubahan APBD Tahun 2026 pada minggu kedua Agustus. Selanjutnya pembahasan akan difokuskan pada APBD Perubahan Tahun 2026 sebelum memasuki pembahasan APBD murni Tahun 2027.


Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran anggota dewan. Honda kembali menegaskan bahwa yang menjadi perhatian DPRD bukan semata persoalan jadwal, melainkan substansi pembahasan yang seharusnya didasarkan pada capaian pelaksanaan APBD tahun berjalan.


Interupsi berikutnya disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta YF Sukasno yang meminta penjelasan mengenai belum cairnya Dana Pembangunan Kelurahan. Menurutnya, masyarakat terus mempertanyakan pelaksanaan program tersebut.


Menanggapi hal itu, Sekda menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota mengenai DPK masih dalam proses harmonisasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Kota menargetkan proses fasilitasi selesai pada Juli sehingga Perwali dapat diberlakukan pada Agustus sebagai dasar hukum pencairan DPK.


Honda kembali menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan Perwali tidak seharusnya menjadi penyebab tertundanya program yang langsung dirasakan masyarakat.


"Yang kami pertanyakan adalah sejauh mana pelaksanaan program Tahun 2026. Kerangka perubahan kebijakannya belum diketahui, tetapi kami sudah diminta membahas kerangka kebijakan Tahun 2027," katanya.


Ia mengingatkan bahwa Dana Pembangunan Kelurahan merupakan program yang dinantikan masyarakat karena berkaitan langsung dengan pembangunan lingkungan serta aktivitas ekonomi di tingkat kelurahan.


Suasana rapat kembali berlangsung dinamis setelah Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta Suharsono turut menyampaikan pandangannya. Ia menyatakan dapat memahami alasan administratif pemerintah, namun secara substansi menilai pembahasan KUA-PPAS Tahun 2027 seharusnya didasarkan pada hasil pembahasan KUA Perubahan APBD Tahun 2026.


"Saya bisa memahami apabila KUA disampaikan lebih dahulu, tetapi pembahasannya semestinya tetap didahului KUPA karena proyeksi anggaran Tahun 2027 seharusnya berangkat dari evaluasi APBD perubahan," ujarnya.


Setelah seluruh interupsi dan penjelasan disampaikan, rapat paripurna akhirnya dilanjutkan dengan pembacaan Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani.


Usai rapat, Astrid menjelaskan bahwa penyampaian nota penjelasan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.


"Hari ini kami menyampaikan Nota Penjelasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai proyeksi awal arah kebijakan anggaran yang akan menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027," pungkasnya.


Arifin Rochman

Berita Terbaru

DPRD Kota Surakarta Terima Audiensi DSKS...

Jan 10, 2021

Paripurna Marathon Rampung, DPRD Surakar...

Jan 10, 2021

Paripurna KUA-PPAS APBD 2027 Diwarnai In...

Jan 10, 2021

Banggar DPRD Kota Surakarta Rampungkan P...

Jan 10, 2021

Tahun Produk Hukum

  • 2026 (36)
  • 2025 (94)
  • 2024 (64)
  • 2023 (85)
  • 2022 (112)
  • 2021 (23)
  • 2020 (52)
  • 2019 (18)
  • 2018 (13)
  • 2017 (4)
  • 2016 (1)
  • 2015 (2)
  • 2014 (1)
  • 2013 (1)

Contact Info

  • Alamat

    Jln. Adi Sucipto No.143A, Karangasem, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah Surakarta, 717620

    Dapatkan petunjuk jalan
  • Telepon

    (0271) 712461 / fax : (0271) 717620

  • WhatsApps Me

    Kirim Pesan Kami : 6287872844090

  • Email

    setwan@surakarta.go.id

Link Portal

  • JDIH DPRD JATENG
  • JDIH PROV JATENG
  • JDIH DPRD SURAKARTA
  • JDIH NASIONAL
  • BPHN
  • Sekretariat DPRD Surakarta

Temukan Kami

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini 77
  • Minggu Terakhir 1.510
  • Bulan Terakhir 8.244
  • Total Pengunjung 31.312
  • Sedang Online 7

© 2026 @ Sekretariat DPRD Kota Surakarta. All Rights Reserved.