SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta menerima audiensi dari DSKS (Dewan Syariah Kota Surakarta) yang menyampaikan aspirasi terkait upaya pencegahan aktivitas LGBT di Kota Surakarta, Kamis (2/7), di Ruang Banggar DPRD Kota Surakarta. Audiensi tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Daryono dan Ardianto Kuswinarno.
Dalam pertemuan tersebut, DSKS menyampaikan berbagai aspirasi yang berkaitan dengan perlunya langkah preventif terhadap aktivitas LGBT. Selain mendorong pemerintah pusat segera menghadirkan regulasi yang mengatur persoalan tersebut, mereka juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Surakarta bersama DPRD mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi daerah sebagai bentuk pencegahan.
Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki perhatian terhadap berbagai aktivitas yang dinilai semakin terbuka di ruang publik. Menurutnya, sejak tahun 2014 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengusulkan adanya regulasi yang mengatur persoalan LGBT, namun hingga kini belum terealisasi.
"Kami berharap DPR RI dan pemerintah pusat segera menindaklanjuti usulan MUI agar ada regulasi yang tegas. Hari ini kami juga menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Surakarta supaya ada langkah-langkah antisipasi di daerah, termasuk kemungkinan penyusunan Perda tentang pencegahan penyimpangan seksual seperti yang sudah diterapkan di beberapa daerah," ujar Hendro.
Ia juga berharap berbagai kegiatan, baik yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah, tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang dinilai merepresentasikan kelompok LGBT.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Daryono, menyatakan bahwa DPRD akan meneruskan masukan tersebut kepada Pemerintah Kota Surakarta. Salah satu usulan yang akan disampaikan yakni agar dalam kegiatan resmi pemerintah tidak menghadirkan pembawa acara maupun pengisi acara yang berpenampilan menyerupai lawan jenis.
"Kami akan menyampaikan kepada pemerintah kota supaya dalam setiap event resmi tidak menghadirkan orang yang merepresentasikan LGBT. Misalnya laki-laki yang berdandan seperti perempuan atau sebaliknya. Pemerintah jangan sampai memberi panggung terhadap hal-hal seperti itu," tegas Daryono.
Menurutnya, upaya tersebut juga diharapkan dapat diterapkan dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti pesta pernikahan, pentas seni, kegiatan kampung maupun peringatan Hari Kemerdekaan.
"Kalau tidak diberikan panggung, ruang geraknya akan semakin sempit. Yang kami inginkan bukan memberikan ruang pembiaran. Justru pemerintah maupun masyarakat harus sama-sama menjaga agar hal itu tidak semakin berkembang," katanya.
Daryono menambahkan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi nasional yang secara khusus mengatur persoalan LGBT. Oleh karena itu, DPRD akan melakukan kajian terhadap kemungkinan penyusunan peraturan daerah dengan mempelajari regulasi serupa yang telah diterapkan di daerah lain.
"Kami melihat Kota Bogor sudah memiliki Perda mengenai pencegahan penyimpangan seksual. Itu bisa menjadi referensi. Kami akan mengkaji apakah Surakarta juga memungkinkan memiliki regulasi serupa sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Ardianto Kuswinarno, mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib dan kondusif. Menurutnya, setiap aspirasi masyarakat merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam menyerap dan menindaklanjuti berbagai masukan yang berkembang di masyarakat.
"Kami menerima semua aspirasi masyarakat. Secara pribadi saya memahami keresahan yang disampaikan. Namun semua langkah tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas karena persoalan ini cukup sensitif," ujar Ardianto.
Ia menambahkan, DPRD akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membahas berbagai usulan yang disampaikan dalam audiensi tersebut. DPRD juga siap mengawal setiap proses apabila nantinya terdapat inisiatif penyusunan regulasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.