Banggar DPRD Kota Surakarta Rampungkan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Rapat Maraton Berakhir Menjelang Subuh
SURAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Pembahasan dilakukan secara maraton selama dua hari berturut-turut, bahkan pada hari terakhir rapat baru berakhir menjelang subuh setelah seluruh materi berhasil diselesaikan.
Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, mengatakan dinamika yang terjadi dalam rapat Banggar merupakan hal yang wajar mengingat seluruh anggota Banggar merupakan representasi dari masing-masing komisi di DPRD. Setiap komisi memiliki perhatian dan sudut pandang berbeda terhadap arah kebijakan anggaran yang akan dijalankan Pemerintah Kota Surakarta pada tahun 2027.
"Terkait rapat Banggar kemarin (27/7) yang sampai dini hari baru selesai dan dilanjutkan hari ini (28/7) hingga menjelang subuh, dinamika pembahasan di Banggar dengan TAPD memang cukup menarik perhatian semua. Teman-teman di Banggar merupakan representasi dari Komisi I sampai Komisi IV, sehingga masing-masing komisi mencermati kebijakan umum anggaran yang disusun untuk tahun 2027," ujar Budi.
Menurutnya, meskipun pembahasan masih berada pada tahap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan belum masuk ke rincian angka anggaran, berbagai usulan program baru sudah mulai menjadi perhatian serius anggota Banggar.
"Walaupun ini baru kebijakan umum anggaran, belum masuk ke detail angka-angkanya, tetapi kebijakan yang diusulkan tetap menjadi pencermatan. Karena ada usulan-usulan kebijakan yang sebelumnya belum ada, kemudian menjadi prioritas yang harus dilaksanakan pada tahun 2027," jelasnya.
Salah satu program yang menjadi perhatian adalah rencana penerapan Kartu Kamis, yakni program yang dirancang sebagai integrasi berbagai bantuan sosial dari pemerintah kota hingga pemerintah pusat.
"Contohnya di bidang penanggulangan kemiskinan ada program yang namanya Kartu Kamis. Nantinya seluruh bantuan, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat, akan diintegrasikan melalui kartu tersebut dengan sasaran masyarakat pada desil satu sampai dua. Itu salah satu contoh, dan masih banyak program lain yang juga kami cermati," katanya.
Selain membahas program prioritas, Banggar juga memberikan perhatian terhadap tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang saat ini telah masuk dalam struktur APBD 2026.
"Kita juga menyikapi SiLPA yang cukup tinggi di tahun 2025 kemarin yang kemudian masuk dalam anggaran tahun 2026. Di KUA 2027 nanti juga direncanakan displit sekitar Rp50 miliar yang nantinya akan dipasang pada APBD Tahun 2027," ungkap Budi.
Ia berharap seluruh pembahasan dapat segera diselesaikan meskipun hingga kini masih harus mencermati usulan program dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Mudah-mudahan hari ini selesai, walaupun kami belum tahu sampai jam berapa. Hari ini kami mencermati secara detail seluruh usulan program dari semua OPD," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Daryono menjelaskan, pembahasan yang berlangsung hingga dini hari bukan semata-mata disebabkan banyaknya materi yang dibahas, tetapi juga karena sejumlah dokumen dasar penyusunan APBD dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum seluruhnya diterima.
"Untuk KUA selesai sekitar jam satu dini hari. Hari ini langsung dilanjutkan pembahasan PPAS. Pembahasannya memang cukup panjang karena ada beberapa dasar hukum yang sebenarnya menjadi acuan penyusunan APBD 2027, tetapi sampai sekarang belum semuanya siap," ujarnya.
Ia menyebutkan, salah satu dokumen yang masih ditunggu adalah pedoman umum penyusunan APBD 2027 dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, proses penyusunan RKPD di tingkat provinsi juga belum sepenuhnya selesai sehingga sejumlah tahapan penyusunan anggaran harus dilakukan secara paralel.
"Jadi akhirnya semua berjalan paralel. Ada yang masih menunggu persetujuan provinsi, baik Peraturan Wali Kota maupun Surat Keputusan Wali Kota. Karena ada tenggat waktu, mau tidak mau pembahasan tetap berjalan dengan menggunakan asumsi-asumsi terbaru. Harapannya nanti ketika evaluasi dari provinsi turun tidak banyak perubahan. Kalaupun ada perubahan ya kita selesaikan lagi," jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar juga memberikan perhatian khusus terhadap validitas data kemiskinan di Kota Surakarta. Daryono menilai pembaruan data dari pemerintah pusat masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.
"Kami banyak menyoroti data kemiskinan. Data dari pusat masih banyak celah yang perlu diperbaiki. Harapannya pemerintah kota bisa membuat data yang lebih valid sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran kepada warga miskin Kota Surakarta yang secara administrasi maupun domisili memang berada di Kota Solo," katanya.
Ia mencontohkan adanya warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial namun kemudian terhapus setelah dilakukan pembaruan data dari pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera diantisipasi melalui pemutakhiran data secara berkala.
"Kasus seperti itu jangan sampai terus berulang. Data harus segera diperbaiki supaya masyarakat yang memang berhak tidak kehilangan akses terhadap bantuan sosial," tegasnya.
Selain itu, pembahasan Banggar juga menyoroti pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025. DPRD berharap anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat APBD Perubahan Tahun 2026, meskipun pemerintah kota masih merencanakan penggunaannya pada APBD Tahun 2027.
"Masalah SiLPA 2025 juga menjadi pembahasan. Harapan kami bisa dimanfaatkan di perubahan APBD 2026, tetapi pemerintah masih merencanakan untuk tahun 2027. Ini masih akan kami dalami lagi saat pembahasan PPAS," ujar Daryono.
Banggar juga memberi perhatian terhadap keberlanjutan pengelolaan aset hibah dari pemerintah pusat. Menurutnya, setiap aset yang telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah akan membawa konsekuensi pembiayaan operasional dan pemeliharaan yang harus ditanggung APBD Kota Surakarta.
"Status hibah dari pusat juga perlu disikapi serius. Kalau seluruh biaya operasional dan pemeliharaan dibebankan ke APBD Kota Surakarta, tentu akan menjadi beban yang cukup berat," katanya.
Ia mencontohkan aset seperti Masjid Sheikh Zayed dan Tahir Solo Museum yang memerlukan kejelasan status pengelolaan agar tidak menimbulkan persoalan pembiayaan pada masa mendatang.
"Contohnya Museum Sains (Tahir Solo Museum) di Pedaringan. Status pengelolaannya perlu diperjelas, apakah nanti melalui Perumda atau pemerintah kota. Karena asetnya milik pemerintah kota, tetapi ada Perumda yang memiliki kewenangan pengelolaan. Hal-hal seperti ini harus jelas sejak awal supaya tidak menjadi beban APBD di kemudian hari," jelasnya.
Daryono menegaskan DPRD tidak terlibat dalam proses pembangunan aset hibah tersebut. Peran DPRD baru dimulai ketika aset telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah dan masuk dalam fungsi pengawasan.
"Kami tidak ikut dalam proses pembangunan. DPRD menerima dalam kondisi sudah jadi. Karena itu sekarang yang kami soroti adalah bagaimana kejelasan status pengelolaan dan dampaknya terhadap APBD ke depan," pungkasnya.