• Chat Asisten JDIH
  • (0271) 712461 / fax : (0271) 717620
  • Memuat jam...
  • Login
Logo
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profile JDIH Sekretariat DPRD
    • Struktur Organisasi
    • Alur Pengelolaan Profuk Hukum
    • SOP Pengelola JDIH DPRD Kota Surakarta
    • Dasar Hukum JDIH Sekretariat DPRD Kota Surakarta
    • Surat Keputusan Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kota Surakarta
    • Visi & Misi
    • Video Profile JDIH
  • Dokumen Peraturan
    • Keputusan DPRD
    • Keputusan Sekretaris DPRD
    • Keputusan Pimpinan DPRD
    • Peraturan DPRD
    • Peraturan Daerah
    • English legal products
  • Monografi Hukum
    • Pokok Pikiran DPRD
    • Dokumen Langka
    • Penulisan Karya Ilmiah
    • Himpunan Peraturan
  • Dokumen PUU
    • Kajian Hukum Perundangan
    • Naskah Akademik
    • Risalah Pembahasan Raperda
    • Hasil Fasilitasi Raperda
    • Hasil Harmonisasi Raperda
    • Rancangan Peraturan Daerah
    • Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah
    • Program Pembentukan Peraturan Daerah
  • Artikel Hukum
  • Informasi
    • Kegiatan JDIH
    • InfoGrafis & VideoGrafis
    • Galeri Foto
    • Penghargaan
    • Koleksi Buku Perpustakaan
  • Yurisprudensi
  • Kontak Kami
Logo
Logo Mobile

DPRD Mulai Bahas Perubahan KUPA-PPAS 2026, Fokus Kawal PAD, SiLPA, dan Program Prioritas Kota

05 Agt’26

  • Admin JDIH
  • 0
  • 0 Likes
  • 05 Agustus 2026

DPRD Mulai Bahas Perubahan KUPA-PPAS 2026, Fokus Kawal PAD, SiLPA, dan Program Prioritas Kota


SURAKARTA - DPRD Kota Surakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (3/8), di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta.


Rapat paripurna menjadi awal pembahasan perubahan APBD 2026 yang selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam oleh komisi-komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum masuk ke pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surakarta.


Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, mengatakan DPRD akan mencermati secara detail seluruh substansi perubahan anggaran, khususnya terkait peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan arah penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).


"Dari gambaran yang disampaikan Pak Wali, terdapat peningkatan target PAD dibandingkan APBD murni 2026. Ini akan menjadi salah satu fokus pembahasan kami di Badan Anggaran, terutama untuk mengetahui sektor-sektor yang menjadi penyumbang peningkatan tersebut," ujarnya.


Selain itu, DPRD juga akan menelaah pemanfaatan SiLPA, khususnya SiLPA bebas, agar penggunaannya benar-benar diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


"Yang akan kita cermati adalah penggunaan SiLPA bebas. Nanti akan kita lihat kebijakan perubahan anggaran tahun 2026 ini diarahkan ke mana saja," katanya.


Menurut Budi, proses pembahasan akan diawali melalui rapat kerja masing-masing komisi dengan OPD terkait. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi bahan bagi Banggar dalam menyusun kesepakatan bersama Pemerintah Kota.


DPRD menargetkan Nota Kesepakatan Perubahan KUPA-PPAS dapat disahkan pada 14 Agustus 2026, sedangkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditargetkan selesai pada September mendatang.


Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa hingga akhir tahun, DPRD berharap perubahan anggaran lebih diarahkan pada program-program yang realistis untuk diselesaikan.


"Kalau kegiatan fisik yang besar waktunya sudah sangat terbatas. Yang lebih realistis adalah penyelesaian sarana prasarana seperti jalan, saluran, termasuk pengelolaan persampahan yang memang menjadi perhatian bersama," tegasnya.


Sementara itu, Wali Kota Surakarta Respati Ahmad Ardianto dalam Nota Penjelasannya menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan respons terhadap dinamika dan kebutuhan daerah yang berkembang.


Sementara itu, Wali Kota Surakarta Respati Ahmad Ardianto dalam Nota Penjelasannya menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai respons atas dinamika pembangunan daerah, penyesuaian kebijakan fiskal nasional, serta optimalisasi pelaksanaan program prioritas hingga akhir tahun anggaran.


Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat sebesar Rp26.639.052.964,00 atau naik 1,29 persen, dari semula Rp2.072.021.647.349,00 menjadi Rp2.098.660.700.313,00. Peningkatan tersebut berasal dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Pendapatan Transfer. 


Secara rinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp4.156.561.001,00 atau 0,42 persen, dari Rp1.000.275.455.778,00 menjadi Rp1.004.432.016.779,00. Sementara itu, Pendapatan Transfer meningkat sebesar Rp20.482.491.963,00 atau 1,91 persen, dari Rp1.071.746.191.571,00 menjadi Rp1.092.228.683.534,00.


Menurutnya, salah satu fokus utama dalam perubahan anggaran adalah penguatan sektor lingkungan hidup. Pemerintah Kota memberikan perhatian lebih kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai upaya mempercepat penyelesaian persoalan persampahan dan penataan lingkungan.


"Perubahan ini berdasarkan skala prioritas dan tantangan daerah. Ujungnya tentu untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat," kata Respati.


Ia menjelaskan, penguatan anggaran pada sektor lingkungan juga menjadi langkah antisipatif terhadap berbagai konsekuensi yang dapat dihadapi Kota Surakarta apabila persoalan lingkungan tidak segera ditangani secara optimal.


Selain itu, perubahan APBD juga mengakomodasi tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, termasuk insentif sekitar Rp2 miliar yang diperoleh Kota Surakarta atas peningkatan kinerja pada salah satu indikator pemerintah.


Tak hanya sektor lingkungan, Pemkot juga tetap menaruh perhatian pada keberlanjutan layanan transportasi publik agar tetap optimal pada tahun-tahun mendatang.


Dalam kesempatan yang saman, Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono menjelaskan bahwa substansi perubahan APBD 2026 lebih banyak berupa penyesuaian kebutuhan daerah serta pemanfaatan SiLPA hasil audit APBD Tahun 2025.


"Yang pertama memang ada hal-hal yang perlu kita sesuaikan. Yang kedua karena kita memiliki SiLPA hasil audit tahun 2025 sehingga kita manfaatkan pada perubahan APBD 2026," jelasnya.


Ia menegaskan tidak terdapat perubahan program yang bersifat besar. Pemerintah Kota hanya mempertajam sejumlah program prioritas sekaligus menambah dukungan anggaran pada kegiatan yang masih membutuhkan pembiayaan hingga akhir tahun.


Budi Murtono juga memastikan kondisi fiskal Pemerintah Kota Surakarta tetap berada dalam kondisi sehat sehingga tidak diperlukan langkah efisiensi terhadap kesejahteraan aparatur.


"Kalau Solo masih aman. Tidak ada pengurangan TPP, tidak ada pemotongan gaji ASN maupun PPPK. Bahkan sampai perencanaan APBD 2027 pun kami masih tidak melakukan pemotongan TPP maupun gaji ASN," pungkasnya.


Arifin Rochman

Berita Terbaru

DPRD Kota Surakarta Terima Audiensi DSKS...

Jan 10, 2021

Paripurna Marathon Rampung, DPRD Surakar...

Jan 10, 2021

Paripurna KUA-PPAS APBD 2027 Diwarnai In...

Jan 10, 2021

Banggar DPRD Kota Surakarta Rampungkan P...

Jan 10, 2021

Tahun Produk Hukum

  • 2026 (36)
  • 2025 (94)
  • 2024 (64)
  • 2023 (85)
  • 2022 (112)
  • 2021 (23)
  • 2020 (52)
  • 2019 (18)
  • 2018 (13)
  • 2017 (4)
  • 2016 (1)
  • 2015 (2)
  • 2014 (1)
  • 2013 (1)

Contact Info

  • Alamat

    Jln. Adi Sucipto No.143A, Karangasem, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah Surakarta, 717620

    Dapatkan petunjuk jalan
  • Telepon

    (0271) 712461 / fax : (0271) 717620

  • WhatsApps Me

    Kirim Pesan Kami : 6287872844090

  • Email

    setwan@surakarta.go.id

Link Portal

  • JDIH DPRD JATENG
  • JDIH PROV JATENG
  • JDIH DPRD SURAKARTA
  • JDIH NASIONAL
  • BPHN
  • Sekretariat DPRD Surakarta

Temukan Kami

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini 77
  • Minggu Terakhir 1.510
  • Bulan Terakhir 8.244
  • Total Pengunjung 31.312
  • Sedang Online 8

© 2026 @ Sekretariat DPRD Kota Surakarta. All Rights Reserved.