SURAKARTA — Komisi IV DPRD Kota Surakarta mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik. Usulan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Janjang Sumaryono Aji, mengatakan usulan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai informasi dan temuan mengenai potensi bahaya penggunaan rokok elektrik, khususnya apabila produk tersebut mengandung zat-zat terlarang.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena penggunaan vape saat ini semakin luas, terutama di kalangan generasi muda.
“Kami melihat dari media sosial maupun pemberitaan bahwa rokok elektrik atau vape ini terdapat berbagai temuan kandungan yang berbahaya, bahkan ada yang berkaitan dengan unsur narkoba. Karena ini dapat membahayakan masa depan anak bangsa, Komisi IV berinisiatif mengusulkan adanya pelarangan vape melalui Raperda pada tahun 2027,” ujarnya.
Melengkapi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Janjang menjelaskan, Kota Surakarta sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, pengaturan secara khusus mengenai vape atau rokok elektrik belum tercantum dalam peraturan tersebut.
Karena itu, Komisi IV melihat perlu adanya pengaturan yang lebih komprehensif sebagai respons terhadap perkembangan penggunaan rokok elektrik di masyarakat.
“Di Perda Kawasan Tanpa Rokok yang sudah ada, vape belum masuk dalam pengaturannya. Dengan melihat berbagai informasi dan temuan yang berkembang, kami menilai perlu ada langkah untuk menginisiasi Raperda terkait pelarangan vape,” terangnya.
Ia menambahkan, penggunaan vape saat ini telah menjadi fenomena yang cukup luas di berbagai kalangan, termasuk anak muda dan perempuan. Selain alasan gaya hidup, Janjang juga menyoroti keberadaan produk-produk ilegal yang berpotensi mengandung zat berbahaya.
Lebih lanjut, Janjang menegaskan bahwa proses pembentukan Perda harus dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya melibatkan internal DPRD. Sejumlah tahapan perlu dilalui, mulai dari penyusunan kajian, pelibatan tenaga ahli, konsultasi dengan kementerian terkait, hingga pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD).
Hal tersebut diperlukan untuk memastikan Raperda yang disusun memiliki landasan yang kuat, baik dari aspek kesehatan maupun hukum.
“Semua harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari sisi kesehatan maupun hukum. Jangan sampai nantinya setelah Perda dibuat justru muncul persoalan atau tuntutan dari pihak-pihak terkait, khususnya pelaku usaha yang menjual produk vape,” tegasnya.
Masih dalam Tahap Usulan Propemperda 2027
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhammad Nafi’ Asrori, membenarkan adanya usulan dari Komisi IV DPRD Kota Surakarta terkait pengaturan pelarangan vape atau rokok elektrik.
Menurutnya, usulan tersebut saat ini masih berada dalam tahap penjaringan dan pembahasan untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2027. Mengingat isu tersebut berkaitan dengan kesehatan, perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan juga akan menjadi salah satu pihak yang dilibatkan dalam pembahasan.
“Memang salah satu usulan yang mengemuka adalah terkait pelarangan vape. Karena ini berkaitan dengan isu kesehatan, tentu leading sector-nya adalah Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Nafi’ menjelaskan, Bapemperda saat ini sedang melakukan pembahasan dan penjaringan usulan dari seluruh komisi di DPRD Kota Surakarta untuk menyusun Propemperda Tahun 2027 yang direncanakan akan ditetapkan pada akhir tahun 2026.
“Prosesnya saat ini masih pengusulan untuk menjadi bagian dari Propemperda. Kami menggali berbagai usulan dari komisi-komisi. Usulan mengenai vape menjadi salah satu yang disampaikan oleh Komisi IV, namun tentu masih akan dimatangkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Terkait bentuk pengaturannya, Nafi’ menyebut terdapat sejumlah alternatif yang dapat dikaji. Pengaturan mengenai vape dapat dimasukkan sebagai ketentuan tambahan atau perubahan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku, maupun disusun dalam bentuk Perda tersendiri.
Seluruh kemungkinan tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme dan kajian yang komprehensif sebelum usulan tersebut ditetapkan sebagai bagian dari agenda pembentukan Peraturan Daerah Kota Surakarta.