Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 37 Tahun 2025
Tentang
:
Persetujuan Bersama Wali Kota Surakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penataan dan Pengendalian infrastruktur Pasif Telekomunikasi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Pemrakarsa
:
DPRD Kota Surakarta
T.E.U Badan / Orang
:
Surakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota.
Nomor Peraturan
:
37
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Keputusan DPRD
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
:
KepDPRD
Tempat Penetapan
:
Surakarta
Tanggal Penetapan
:
24 Desember 2025
Tahun Penetapan
:
2025
Tanggal Pengundangan
:
24 Desember 2025
Sumber
:
-
Subjek
:
PERSETUJUAN BERSAMA – PENATAAN DAN PENGENDALIAN IPT