SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (15/9), di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta.
Rapat paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan Bersama, serta Pendapat Akhir Wali Kota tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo. Paripurna turut dihadiri Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto dan Wakil Wali Kota Astrid Widayani, bersama jajaran Pemerintah Kota Surakarta dan anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran, Wahyu Haryanto.
Wahyu menyampaikan, pembahasan Raperda telah dilakukan melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) konsisten berpedoman pada Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2026 yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Pembahasan dilakukan pada 8 September 2026 dan dilanjutkan dengan public hearing pada 10 September 2026. Dari proses tersebut, sejumlah bagian dalam Raperda mengalami penyempurnaan, termasuk konsideran menimbang, konsideran mengingat, serta beberapa pasal yang mengatur struktur belanja daerah.
Dalam laporan tersebut, Wahyu menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 tetap sebesar Rp2.109.853.407.312,00, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2.332.739.145.157,17.
Sementara itu, pada struktur belanja terjadi penyesuaian. Belanja operasi setelah pembahasan menjadi sebesar Rp2.031.654.818.557,00, belanja modal sebesar Rp293.584.326.599,67, dan belanja tidak terduga sebesar Rp7.500.000.000,00.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp230.385.737.845,17, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7.500.000.000,00.
Wahyu juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kota Surakarta telah menyatakan persetujuannya terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Seluruh fraksi di DPRD Kota Surakarta dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Wahyu saat membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran.
Setelah laporan hasil pembahasan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan agenda Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota: APBD Bukan Sekadar Penyesuaian Angka
Dalam Pendapat Akhirnya, Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Surakarta atas rangkaian pembahasan yang telah dilakukan.
Menurutnya, proses pembahasan Perubahan APBD berlangsung cukup panjang, konstruktif, dan penuh dinamika. Berbagai pandangan, masukan, koreksi, hingga rekomendasi DPRD dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran benar-benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat.
“Pemerintah Kota Surakarta memandang bahwa proses pembahasan Perubahan APBD bukan semata-mata proses penyesuaian angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi merupakan proses untuk memastikan bahwa sumber daya fiskal daerah yang terbatas dapat digunakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Surakarta,” ujar Respati.
Ia menegaskan, dinamika yang muncul selama pembahasan harus dipandang sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, struktur Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2026 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp2.109.853.407.312,00, belanja daerah sebesar Rp2.332.739.145.157,17, serta pembiayaan daerah sebesar Rp222.885.737.845,17.
Respati menekankan, setiap rupiah yang dikelola melalui APBD pada hakikatnya merupakan amanah masyarakat. Karena itu, keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan anggaran.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan APBD tidak cukup hanya diukur dari tingkat realisasi anggaran, tetapi juga dari seberapa besar anggaran tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Belanja daerah harus semakin diarahkan pada program dan kegiatan yang bermanfaat langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta pencapaian prioritas pembangunan Kota Surakarta,” tegasnya.
Menutup pendapat akhirnya, Respati kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, persetujuan Raperda tersebut bukan menjadi akhir dari kerja bersama, melainkan bagian dari upaya untuk memastikan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Surakarta berjalan semakin baik.
“Pemerintah Kota dan DPRD harus terus berjalan bersama, saling menguatkan, dan saling mengingatkan. Karena keberhasilan pembangunan Kota Surakarta bukanlah keberhasilan pemerintah semata, bukan pula keberhasilan DPRD semata, tetapi merupakan keberhasilan seluruh elemen masyarakat Kota Surakarta,” pungkasnya.