Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 41 Tahun 2025
Tentang
:
Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2024 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surakarta Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029
Pemrakarsa
:
DPRD Kota Surakarta
T.E.U Badan / Orang
:
Surakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota.
Nomor Peraturan
:
41
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Keputusan DPRD
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
:
KepDPRD
Tempat Penetapan
:
Surakarta
Tanggal Penetapan
:
24 Desember 2025
Tahun Penetapan
:
2025
Tanggal Pengundangan
:
24 Desember 2025
Sumber
:
-
Subjek
:
PERUBAHAN SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN ANGGARAN - 2024 – 2029