Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 39 Tahun 2025
Tentang
:
Persetujuan Bersama Wali Kota Surakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah