Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 38 Tahun 2025
Tentang
:
Persetujuan Bersama Wali Kota Surakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah