Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 34 Tahun 2025
Tentang
:
Persetujuan Bersama Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah