Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2025
Tentang
:
Penunjukan Tenaga Ahli Pendamping Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta dalam Pengajuan Usul Inisiatif Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
Pemrakarsa
:
Sekretariat DPRD Surakarta
T.E.U Badan / Orang
:
Surakarta. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota.
Nomor Peraturan
:
15
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Keputusan Sekretaris DPRD
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
:
KepSekDPRD
Tempat Penetapan
:
Surakarta
Tanggal Penetapan
:
28 Februari 2025
Tahun Penetapan
:
2025
Tanggal Pengundangan
:
28 Februari 2025
Sumber
:
-
Subjek
:
TA KOMISI III - INISIATIF - INFRASTRUKTUR PASIF TELEKOMUNIKASI