Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 23 Tahun 2025
Tentang
:
Persetujuan Bersama Wali Kota Surakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah