Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2025
Tentang
:
Persetujuan Bersama Wali Kota Surakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah