Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
:
Persetujuan Bersama Wali Kota Surakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Pemrakarsa
:
DPRD Surakarta
T.E.U Badan / Orang
:
Surakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota.
Nomor Peraturan
:
9
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Keputusan DPRD
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
:
KepDPRD
Tempat Penetapan
:
Surakarta
Tanggal Penetapan
:
12 Maret 2025
Tahun Penetapan
:
2025
Tanggal Pengundangan
:
12 Maret 2025
Sumber
:
-
Subjek
:
PERSETUJUAN BERSAMA - PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH