Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025
Tentang
:
Persetujuan Bersama Wali Kota Surakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta kepada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Pemrakarsa
:
DPRD Surakarta
T.E.U Badan / Orang
:
Surakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota.
Nomor Peraturan
:
5
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Keputusan DPRD
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
:
KepDPRD
Tempat Penetapan
:
Surakarta
Tanggal Penetapan
:
05 Maret 2025
Tahun Penetapan
:
2025
Tanggal Pengundangan
:
05 Maret 2025
Sumber
:
-
Subjek
:
PERSETUJUAN BERSAMA - PENYERTAAN MODAL - PEDARINGAN