Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Tentang
:
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Pemrakarsa
:
DPRD Kota Surakarta
T.E.U Badan / Orang
:
Surakarta (Kota)
Nomor Peraturan
:
17
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
:
Perda
Tempat Penetapan
:
Surakarta
Tanggal Penetapan
:
29 Desember 2023
Tahun Penetapan
:
2023
Tanggal Pengundangan
:
29 Desember 2023
Sumber
:
17
Subjek
:
NARKOTIKA-FASILITASI
Status
:
Berlaku
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
SETWAN Kota Surakarta
Bidang Hukum
:
Hukum Perdata
Penandatangan
:
Gibran Rakabuming Raka
Sumber
:
LD Kota Surakarta 2023 Nomor 17, TLD Nomor 149: 35 hlm