Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
Tentang
:
Pengurangan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
Pemrakarsa
:
Pemerintah Kota Surakarta
T.E.U Badan / Orang
:
Surakarta (Kota)
Nomor Peraturan
:
8
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
:
Perda
Tempat Penetapan
:
Surakarta
Tanggal Penetapan
:
23 Desember 2020
Tahun Penetapan
:
2020
Tanggal Pengundangan
:
23 Desember 2020
Sumber
:
8
Subjek
:
PENYERTAAN MODAL- PENGURANGAN
Status
:
Berlaku
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kota Surakarta
Bidang Hukum
:
Hukum Perusahaan
Penandatangan
:
FX. Hadi Rudyatmo
Sumber
:
LD Kota Surakarta Nomor 2020 8, TLD Nomor 110 : 6 hlm