Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kerjasama Pemerintah Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kerjasama Pemerintah Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta
Tentang
:
Kerjasama Pemerintah Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta
Pemrakarsa
:
Pemerintah Kota Surakarta
T.E.U Badan / Orang
:
Surakarta (Kota)
Nomor Peraturan
:
4
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
:
Perda
Tempat Penetapan
:
Surakarta
Tanggal Penetapan
:
31 Agustus 2020
Tahun Penetapan
:
2020
Tanggal Pengundangan
:
31 Agustus 2020
Sumber
:
4
Subjek
:
PENERANGAN JALAN UMUM - KERJASAMA
Status
:
Dicabut
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kota Surakarta
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Penandatangan
:
FX. Hadi Rudyatmo
Sumber
:
LD Kota Surakarta 2020 Nomor 4, TLD Nomor 106 : 16 hlm