Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Untuk Pengembangan Air Minum Dalam Kemasan
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Untuk Pengembangan Air Minum Dalam Kemasan
Tentang
:
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Untuk Pengembangan Air Minum Dalam Kemasan
Pemrakarsa
:
Pemerintah Kota Surakarta
T.E.U Badan / Orang
:
Surakarta (Kota)
Nomor Peraturan
:
3
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
:
Perda
Tempat Penetapan
:
Surakarta
Tanggal Penetapan
:
12 Agustus 2020
Tahun Penetapan
:
2020
Tanggal Pengundangan
:
12 Agustus 2020
Sumber
:
3
Subjek
:
PENYERTAAN MODAL- AIR KEMASAN
Status
:
Berlaku
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kota Surakarta
Bidang Hukum
:
Hukum Perusahaan
Penandatangan
:
FX. Hadi Rudyatmo
Sumber
:
LD Kota Surakarta 2020 Nomor 3, TLD Nomor 105: 9 hlm