Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Tentang
:
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Pemrakarsa
:
Pemerintah Kota Surakarta
T.E.U Badan / Orang
:
Surakarta (Kota)
Nomor Peraturan
:
10
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
:
Perda
Tempat Penetapan
:
Surakarta
Tanggal Penetapan
:
17 Oktober 2019
Tahun Penetapan
:
2019
Tanggal Pengundangan
:
17 Oktober 2019
Sumber
:
10
Subjek
:
MODAL-BMD
Status
:
Berlaku
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kota Surakarta
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Penandatangan
:
FX. Hadi Rudyatmo
Sumber
:
LD Kota Surakarta 2019 Nomor 10, TLD Nomor 101: 8 hlm