Dalam memahami problem-problem hukum tersebut maka
seorang mahasiswa hukum harus memahami terlebih dahulu ilmu
hukum secara umum dan mendasar sebagai sebuah pondasi.
Kegagalan pemahaman sejak awal akan berakibat fatal terhadap
pemahaman hukum secara khusus. Itulah mengapa dalam
kurikulum hukum, mata kuliah dasar merupakan matakuliah
prasyarat sebelum menempuh matakuliah lanjutan (khusus). Mata
kuliah Pengantar Ilmu Hukum adalah matakuliah prasyarat
sebelum mahasiswa mengambil mata kuliah Hukum Perdata,
Hukum Pidana, Hukum Administrasi, dll. Begitu juga mata kuliah
Hukum Perdata merupakan prasyarat sebelum mahasiswa
mengambil mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, Hukum
Kepailitan, Hukum Acara Perdata.