- Koleksi Buku Perpustakaan
- 2021
- 468 Views
Koleksi Buku Perpustakaan
Contoh-Contoh Akta Notaris yang Tidak Biasa Jilid 1
DETAIL KOLEKSI
Tersedia
| Judul | Contoh-Contoh Akta Notaris yang Tidak Biasa Jilid 1 |
|---|---|
| Pengarang | Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. & Dr. Muhammad Hafidh, S.H., M.Kn |
| Penerbitan | CV. Bintang Semesta Media (Yogyakarta) - 2021 |
| Deskripsi Fisik | 366 Halaman | Cetakan ke-Cetakan Pertama, Mei 2022 |
| ISBN | 978-623-5361-97-0 |
| Subjek / Topik | - |
| Bidang Hukum | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Tipe Dokumen | |
| Nomor Panggil | - |
| Nomor Induk | - |
| Lokasi Rak | Surakarta |
Deskripsi / Sinopsis
Dalam bagian Pasal 15 ayat (1) UUJN – P ditegaskan bahwa
notaris atas permintaan para penghadap berwenang untuk membuat
akta yang (1) diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan,
atau yang (2) dikehendaki oleh para penghadap. Contoh-contoh
akta ini merupakan sebagian kecil dari contoh-contoh akta yang
diperintahkan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan dan yang dikehendaki oleh para penghadap, dan dalam
praktik masih banyak akta-akta yang dibuat karena permintaan para
penghadap. Untuk pembuatan akta yang dikehendaki oleh para
pihak/penghadap wajib memperhatikan Pasal 28 ayat (3) huruf c
UUJN – P dan Pasal 1337 KUHPerdata, artinya tidak setiap kehendak
para pihak/penghadap harus dikabulkan atau dipenuhi oleh notaris
jika akta yang dikehendakinya secara substansi melanggar atau
bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata.
notaris atas permintaan para penghadap berwenang untuk membuat
akta yang (1) diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan,
atau yang (2) dikehendaki oleh para penghadap. Contoh-contoh
akta ini merupakan sebagian kecil dari contoh-contoh akta yang
diperintahkan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan dan yang dikehendaki oleh para penghadap, dan dalam
praktik masih banyak akta-akta yang dibuat karena permintaan para
penghadap. Untuk pembuatan akta yang dikehendaki oleh para
pihak/penghadap wajib memperhatikan Pasal 28 ayat (3) huruf c
UUJN – P dan Pasal 1337 KUHPerdata, artinya tidak setiap kehendak
para pihak/penghadap harus dikabulkan atau dipenuhi oleh notaris
jika akta yang dikehendakinya secara substansi melanggar atau
bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata.