SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surakarta, Jumat (25/9).
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi Pansus untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), hingga asosiasi, pelaku usaha pariwisata di Kota Surakarta, beserta OPD terkait.
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Yanuar Sindu Riyanto, mengatakan public hearing menjadi bagian penting dalam memastikan substansi regulasi mampu mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik pelaku usaha pariwisata di Kota Surakarta.
“Siang hingga sore hari ini kita melakukan public hearing bersama teman-teman pemangku wilayah, baik LPMK, kelurahan, kemudian dari seluruh asosiasi pelaku pariwisata di Kota Surakarta. Luar biasa sekali tadi dinamikanya,” kata Yanuar.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut pada prinsipnya telah sejalan dengan arah pembahasan Pansus, terutama terkait sertifikasi, standarisasi, dan keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal.
Yanuar menegaskan, karakteristik setiap daerah berbeda sehingga regulasi mengenai usaha pariwisata perlu mempertimbangkan kondisi dan potensi lokal. Hal tersebut dinilai penting bagi Kota Surakarta yang memiliki karakteristik geografis berbeda dengan daerah lain.
“Insyaallah kami sudah sejalur dengan yang diinginkan teman-teman, terutama mengenai sertifikasi dan keberpihakan kita kepada pelaku usaha lokal. Tapi menterjemahkan ini kedalam perda tidaklah se simpel itu. Kita harus secara bijaksana merancang kebijakannya dan kepariwisataan ini berada di bahu berbagai macam stakeholders yang saling bekerjasama dengan baik, bisa itu dalam maupun luar kota,” jelasnya.
Ia menyampaikan, sektor pariwisata memiliki posisi strategis bagi Kota Surakarta. Dengan keterbatasan potensi wisata alam, pengembangan pariwisata di Kota Solo perlu bertumpu pada inovasi, kreativitas, serta penguatan berbagai potensi yang dimiliki tanpa menutup diri untuk adanya kolaborasi yang mutualis dengan daerah sekitar.
“Kalau kita menengok karakteristik secara geografis di Kota Surakarta, potensi kepariwisataan merupakan poin yang cukup penting yang harus kita perjuangkan. Walaupun secara geografis kita tidak memiliki wisata alam, kita harus berinovasi dan menjalin hubungan yang baik dengan daerah SuBoSuKaWonoSraten yang memiliki potensi wisata alam” ujarnya.
Menurut Yanuar, inovasi tersebut perlu didukung regulasi yang mampu memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi pelaku usaha. Di sisi lain, regulasi juga diharapkan dapat memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan. Juga kerjasama yang baik antar kepala daerah juga dibutuhkan untuk saling membuka potensi paket tour yang saling menguntungkan.
Dengan demikian, berbagai produk dan paket wisata yang ditawarkan menjadi semakin menarik dan variatif sehingga mampu mendongkrak jumlah wisatawan, memotivasi wisatawan untuk tinggal lebih lama (length of stay) di Kota Surakarta ,dan pada akhirnya bermuara pada peningkatan PAD.
Dalam public hearing, isu standardisasi menjadi salah satu perhatian utama yang disampaikan peserta. Yanuar menyebut masih terdapat sejumlah kesenjangan yang perlu diselaraskan, khususnya terkait kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Ia menjelaskan, prinsip standardisasi telah menjadi bagian dari semangat Raperda karena harus diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk undang-undang dan peraturan menteri yang mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata.
“Di perda ini menjunjung tinggi adanya standardisasi karena memang peraturan-peraturan di atasnya, undang-undang dan peraturan menteri, mewajibkan adanya standardisasi dalam pelaku usaha pariwisata salah satu contohnya adalah OSS,” terang Yanuar.
Namun demikian, dukungan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi standardisasi tidak semata-mata dituangkan dalam materi Raperda. Menurutnya, kebutuhan sarana dan prasarana untuk membantu pelaku usaha memenuhi standar akan menjadi bagian yang perlu ditindaklanjuti bersama komisi terkait dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Lebih lanjut, Yanuar menjelaskan bahwa secara garis besar Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata diarahkan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan di tingkat yang lebih tinggi.
Sejumlah nomenklatur dalam regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan saat ini. Selain itu, perkembangan sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) juga perlu diakomodasi agar pengaturan perizinan usaha pariwisata menjadi lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Intinya menyelaraskan dengan peraturan di atasnya. Ada beberapa nomenklatur yang sudah tidak sesuai dan dengan adanya OSS memang mengatur perizinan-perizinan sehingga menjadi lebih rigid. Salah satunya kita mengakomodasi itu, kita sesuaikan dengan aturan di atasnya seperti Undang - Undang, Permenparekrad, perizinan harus melalui OSS, dsb.” pungkasnya.
Melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Pansus berharap Raperda tersebut tidak hanya mampu menjawab kebutuhan regulasi, tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem usaha pariwisata yang berkembang, inovatif, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta perekonomian Kota Surakarta.