Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menggelar Rapat Paripurna Internal membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Komisi III DPRD Kota Surakarta tentang Inovasi Daerah. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka mendengarkan dan memberikan persetujuan terhadap nota penjelasan yang diajukan oleh pengusul Raperda tersebut, Kamis (1/2/2024).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, yang menyatakan pentingnya Raperda Inovasi Daerah sebagai upaya untuk mendorong kemajuan dan kreativitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Agenda utama dalam Rapat Paripurna ini adalah penyampaian nota penjelasan oleh pengusul Raperda, yang dalam hal ini diwakili oleh anggota Komisi III DPRD, Muhadi Syahroni yang terlibat dalam penyusunan Raperda Inovasi Daerah. Nota penjelasan tersebut mencakup tujuan, urgensi, serta substansi yang diusulkan dalam Raperda tersebut.

Dalam Nota Penjelasannya, Muhadi menyampaikan, “Inovasi Daerah merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui Raperda ini, kami berharap dapat menciptakan regulasi yang memfasilitasi dan mendorong inovasi di berbagai sektor, sehingga Kota Surakarta dapat terus berkembang dan bersaing secara positif,” jelasnya.

Inovasi Daerah merupakan salah satu instrumen yang terbukti mampu membawa perubahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kearah yang lebih baik dan mampu meningkatkan daya saing daerah.

“Peningkatan Daya Saing Daerah dalam era globalisasi sekarang ini menjadi penting untuk dilakukan oleh Daerah agar Daerah mampu bersaing, baik dengan Daerah dalam skala regional, skala nasional maupun skala internasional,” terangnya.

Selain itu Raperda tentang Inovasi Daerah dibentuk sebagai payung hukum Penyelengaraan Inovasi Daerah di Kota Surakarta.

 Salah satu poin yang menjadi fokus dalam nota penjelasan adalah mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mendorong inovasi di berbagai sektor, termasuk Komitmen dan konsensus Pemda yang dituangkan dalam bentuk regulasi Daerah.

Para anggota DPRD terlibat aktif dalam sesi persetujuan bersama, di mana mereka memiliki kesempatan untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait substansi Raperda Inovasi Daerah. Dengan menyetujui Usulan Raperda Inisiatif Komisi III, mencerminkan komitmen DPRD dalam menghasilkan peraturan yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat Kota Surakarta.

Hasil Rapat Paripurna Internal ini akan disampaikan kepada Walikota serta dijadwalkan dengan serangkaian pembahasan lebih lanjut dan penetapan alat kelengkapan yang membahas terhadap Raperda Inovasi Daerah sebelum disepakati secara final. Proses tersebut melibatkan partisipasi aktif dari seluruh fraksi di DPRD Kota Surakarta demi mencapai konsensus yang menyeluruh.

Dengan digelarnya Rapat Paripurna Internal ini, diharapkan Raperda Inovasi Daerah dapat segera melalui tahapan legislasi dan menjadi peraturan daerah yang berdampak positif bagi pembangunan Kota Surakarta ke depan.

Arifin Rochman


Kembali