Setelah melalui dinamika dalam pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selain raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2021, DPRD juga menyetujui raperda tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

 

Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta terhadap dua raperda tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, di gedung Graha Paripurna, Rabu (31/5/2023).

 

Naskah persetujuan raperda tersebut ditandatangani Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, bersama empat Pimpinan DPRD, Budi Prasetyo, S.Sos., M.A.P, H. Sugeng Riyanto, S.S, Drs. Achmad Sapari, M.M dan Drs. Taufiqurahman.

 

Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dengan telah disetujuinya raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tersebut akan memberikan kepastian hukum perihal kejelasan semua produk dokumen terkait kependudukan dan pencatatan sipil serta optimalisasi tata kelola penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.

 

Raperda tersebut bertujuan menjaga sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengintegrasikan pembentukan Badan Riset Daerah yang melaksanakan urusan penelitian dan pengembangan sekaligus menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan catatan sipil.

 

“Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2021 menjadi kebutuhan dalam melakukan penyesuaian Nomeklatur pada Dinas Administrasi Kependukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah,”ujar Gibran ketika menyampaikan pendapat akhir di rapat paripurna itu.

 

Gibran juga menyinggung raperda tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang juga telah disetujui DPRD. Kata dia, dengan ditetapkan dan berlakunya Perda ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Surakarta seperti perumahan dan permukiman kumuh serta memperluas cakupan skala perumahan dalam penyediaan hunian berimbang.

 

“Pemerintah Kota Surakarta mempunyai peran strategis dalam menfasilitasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Surakarta secara komperehensif,”ucapnya

 

Sebelum mendapatkan persetujuan bersama, hasil pembahasan terhadap dua raperda tersebut disampaikan masing-masing panitia khusus (pansus). Laporan hasil pembahasan Pansus Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 dibacakan Indriani, S.E. Sedangkan laporan hasil pembahasan Pansus Raperda PKP dibacakan Drs. Paulus Haryoto.**

Kembali